Dua Pria Asal Garut Diamankan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Disita Barang Bukti Lebih 10 Gram Sabu

    Dua Pria Asal Garut Diamankan Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Disita Barang Bukti Lebih 10 Gram Sabu

    Tasikmalaya, 13 Desember 2024 – Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua pria asal Garut yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu, 11 Desember 2024, sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Babakan Siliwangi, Kel. Kahuripan, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya. Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial DR (44) warga Desa Sukajaya, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, dan AS (49) warga Desa Pakuwon, Kec. Garut Kota, Kab. Garut, diamankan bersama barang bukti lebih dari 10 gram sabu.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku antara lain:

    1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) paket plastik bening diduga berisi sabu, dibalut lakban hitam.

    1 (satu) bungkus berisi plastik bening.

    1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru.

    1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu.

    1 (satu) unit motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi Z2964 GQ.


    Total berat sabu yang ditemukan adalah 10, 28 gram bruto.

    Penangkapan terhadap DR dan AS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait transaksi narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang diakui oleh kedua pelaku merupakan milik AS. Pelaku menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), namun tidak mengetahui alamat pastinya. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan atau diserahkan kepada orang lain.

    Kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin sah untuk memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai narkotika jenis sabu. Mereka kini telah dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika.

    Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Narkoba, AKP Enjo Sutarjo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari peredaran narkoba, ” ujar AKP Enjo Sutarjo.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Aksi Balap Liar, Polsek Tamansari...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tasikmalaya Kota Amankan Dua Pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan

    Ikuti Kami