Tasikmalaya, 15 Desember 2024 – Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Lodaya 2024. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo ini berlangsung pada Minggu, 15 Desember 2024, pukul 11.00 WIB di Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah besar minuman keras dari tersangka berinisial G, seorang pria berusia 34 tahun yang merupakan warga Kelurahan Lengkong Sari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Barang bukti yang disita berupa berbagai jenis minuman keras yang dijual secara ilegal.
Barang bukti yang disita adalah:
3 botol minuman keras merk Prost,
4 botol minuman keras merk Anggur Ginseng,
3 botol minuman keras merk Arak Orang Tua,
5 botol minuman keras merk Singaraja,
3 botol minuman keras merk Soju Bombir
Jumlah keseluruhan barang bukti: 17 botol minuman keras dari berbagai merk.
Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi peredaran miras yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak moral dan menciptakan potensi kerawanan sosial di masyarakat, " ujarnya.
Operasi Pekat Lodaya 2024 ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menciptakan lingkungan yang aman, terutama menjelang libur akhir tahun. Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya dari peredaran miras ilegal dan lebih peduli terhadap keamanan bersama.